c. Masyarakat Islam.
Disini pulalah saya baru melihat secara langsung bentuk masyarakat Islam, bagaimana mereka bergaul dan bermu.amalah antara satu dengan yang lainnnya, tetangga dengan tetangganya, bagaimana mereka berriyadhoh (berolahraga), bagaimana mereka ber amar makruf dan nahi mungkar, bagaimana fungsi masjid dan lain sebagainya, yang akan disebutkan pada keterangan selanjutnya.
d. Pasar yang Islami.
-Subhanallah- sungguh menarik pasar muhajirin dan mujahidin karena seluruh penjualnya kaum laki-laki dan anak-anak kecil sehingga masuk pasar pun tidak banyak dosa sebagaimana pasar-pasar yang lain, apalagi yang dibicarakan berkisar pada amal jihadi, ada juga kaum wanita satu-dua yang lalu lalang kesana-kemari, itupun mengenakan burqa. (sejenis pakaian jilbab tetapi menutup seluruh tubuh termasuk kepala).
e. Kendaraan umum yang Islami.
Misalnya bus sedang berjalan begitu waktu sholat tiba, contohnya sholat maghrib, mereka buspun berhenti, penumpang turun untuk ambil air wudlu’, kemudian sholat berjama’ah dimaan saja yang bisa untuk sholat yang penting suci, meskipun ada juga satu-dua yang tidak mau berjamaah.
Jika ada penumpang perempuan, maka seluruh penumpang memberikan perhatian yang besar untuk memberikan tempat berlalu seluas-luasnya, tidak ada seorangpun penumpang meskipun remaja yang bergaya macam-macam, berkata sesuatu untuk menggoda, menyindir dan lain-lain, seperti yang kita alami di negeri sebelah sini.
f. Pakaian yang Islami.
Dalam hal berpakaian simple saja, potongannya semua sama warna boleh berbeda, tetapi model satu jenis saja, potongannya hampir sama seperti pakaian kaum laki-laki Pakistan atau India, yaitu baju panjang menutup pantat, dan terus memanjang ke bawah secukupnya, hanya untuk mujahidin dan muhajirin pakaiannya lebih longgar atau besar, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, sebab di lingkungan mereka termasuk aib juga jika menggambarkan tubuh seseoran gmeskipun lelaki melainkan dalam keadaan darurat seperti olahraga dan sebagainya.
Dengan pakaian yang sedemikian itu maka tidak terlihat anak muda atapuun remaja yang bergaya untuk memikat seseorang wanita misalnya, sebab wanita yang hendak dipikatpun belum ditemukan.
g. Bebas dari fitnah wanita.
Sebagaimana yang dimaklumi oleh setoap orang yang berakal kecuali orang yang tidak mau menggunakan akalnya, bahwa utuk mengukur apakah suatu kaum atau suatu bangsa, atau suatu negeri atau satu kota, atau suatu kampung atau satu desa, atau satu jama.ah atau suatu kelompok, apakah penduduknya atau orang-oranngya atau pengikut-pengikutnya berakhlak atau tidak, bermoral atau tidak, rusak atau tidak, mudah saja caranya, lihat kaum wanitanya, jika kaum wanitanya baik dan berakhlak berarti mereka baik, tetapi jika kaum wanitanya rusak, maka rusaklah mereka.
Alhamdulillah rupanya para mujahidin dan muhajirin sadar betul tentang masalah itu, disamping memang sudah merupakan kewajiban yang telah dipegang dan diamalkan oleh para pendahulu mereka di zaman shahabat r.a, tabi’in dan tabi’ut-tabi’in.
Sehingga istri-istri mereka, anak-anak mereka, perempuan mereka tidak diumbar untuk dijadikan tontonan umum seperti kebanyakan laki-laki yang sudah hilang rasa cemburu dan tingkat kewarasannya sehingga istrinya sendiri dipertontonkan kesana-kemari.
Dengan kesadaran dan amalan setiap penduduk di kampung-kampung muhajirin dan mujahidin sepertinini, maka dengan sendirinya kampung dan lingkungan tersebut bebas dari fitnah wanita, kaerna bebas dari fitnah wanita, maka kemaksiatan-kemaksiatan yang lain dengan mudah bisa ditanggulangi, seperti mabuk-mabukan, pembunuhan, gank-gank-an, pencurian, perjudian, hibur-hiburan dan sebagainya, sebab semuanya itu sebenarnya pokok pangkalnya ada pada wanita.
No comments:
Post a Comment