Pondok pesantren merupakan Hukumah Islamiyah Mushoghiroh (Miniatur Pemerintahan Islam), jika diatur dengan sebaik-baiknya sesuai dengan syariat, tetapi jika tidak demikian, boleh jadi akan menjadi sarang maksiat yang terselubung, disini yang paling berperan adalah bapak kyai atau ustadz-ustadzahnya, kalau bapak kyai dan ustadz-ustadznya mengatur diri dan keluarganya dengan cara hidup yang islami, maka Insya Allah seluruh santriwan dan santriwatinya, siswa dan sisiwinya dengan cepat akan dapat menyesuaikan dengan kehdiupan yang Islami dan serta merta akan meninggalkan kebiasaan dan budaya luar yang sebelumnya biasa mereka lakukan. Tetapi jika ustadz-ustadzahnya apalagi kyainya masih suka hal-hal yang maksiat atau yang tidak dan kurang bermanfaat maka santriwan dan santriwatinya akan lebih rusak dari sebelum masuk pesantren –kecuali yang dirahmati Allah-, sebab kalau sebelumnya mereka hanya terkena fitnah syahwat, maka setelah menyaksikan orang-orang yang mereka anggap mempunyai ilmupun sama dengan mereka, hasilnya dalam akal pikirannya akan menyimpulkan bahwa hal-hal yang sebelumnya mereka anggap tidak boleh dilakukan ternyata boleh dilakukan, karena bapak kyai, ustadz dan ustadzahnya masih melakukannya.
Mudah-mudahan Allah swt berkenan membimbing para kyai-kyai dan ustadz serta ustadzah di seluruh pondok pesantren ke jalan yang benar, sehingga dapat menuntun santriwan dan santriwatinya ke jalan yang diridhai oleh Allah swt dan bisa menjadikan lingkungan pondok pesantren sebagai Hukumah Al-Islamiyyah Al Musoghiroh, bebas dari segala kerusakan (fawahisy) baik yang nampak maupun yang tersembunyi, menunaikan semua perintah Allah dan meninggalkan semua larangan-Nya, sehingga terbentuk suasana Islami yang penuh kedamaian dan harmonis.
Alhamdulillah saya telah dikaruniai oleh Allah swt hidup di lingkungan pondok pesantren kurang lebih selama duapuluh tahun, yaitu pada masa kanak-kanak (belum baligh) kira-kira dua tahun, masa remaja delapan tahun (kurang lebih tiga setengah tahun menjadi pelajar dan empat tahun menjadi pengajar), kemudian selama sebelas tahun sesudah berkeluarga.
a. Masa kanak-kanak (belum baligh) selama dua tahun yaitu di Al Ma’had Al-Islami, Karangasem, Paciran, Lamongan.
b. Masa remaja selama delapan tahun di Al Ma’had Al Islami “AL-MUKMIN” Ngruki-Surakarta.
c. Sesudah berkeluarga selama 11 tahun yaitu di Ma’had At-tarbiyah Al Islamiyah “LUQMANUL HAKIM” Kampung Ar-Rabbani, Sungai Tiram, Ulu Tiram, Johor Malaysia.
No comments:
Post a Comment